Our Products: Supplier - Rental - Jasa - Otomotif - Fashion - Properties - Travelling - Warnet [Anugrah Citra Lestari CV] - Our Head Office at: Jl.Jend.Sudirman Kav.52-53 SCBD Jak-Sel 12210 - Reg.Office-1 at: Perum Villa Mutiara Blok KK No.7 Ciputat Tangerang -14541 - Reg.Office-2 at: Perum Grand Permata Blok Q No.2 Sepatan Tangerang 15520 - EMail-1: anugrahciles@yahoo.com - EMail-2: anugrahciles@gmail.com - [Phone: 021.2944.7223 - HPhone: 021.8381.1712]

Minggu, 12 Oktober 2014

Pasar modal

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pengertian pasar modal menurut UU no. 8 tahun 1995)
Jadi, pasar modal sangat berkaitan dengan efek serta pihak-pihak yang berkaitan dengan efek tersebut. Di sini efek maksudnya adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Di Indonesia, lembaga yang menjalankan pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, ada dua bursa yang berjalan, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang kemudian merger menjadi BEI.
Di bursa inilah diperdagangkan efek-efek tersebut, dalam rangka pendanaan jangka panjang (atau penambahan modal) perusahaan.

Pasar Modal dan IPO

Untuk masuk ke dalam bursa, perusahaan harus go public. Suatu perusahaan disebut go public jika telah melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat. Ini merupakan pasar perdana, yaitu pasar saat pertama kali emiten menerbitkan instrumen pasar modal (saham atau obligasi), sebelum saham tersebut dicatat di bursa. Penawaran ini biasa disebut dengan IPO, atau Initial Public Offering.
Setelah saham perusahaan tersebut tercatat di bursa, maka saham tersebut dapat diperjualbelikan oleh para investor (orang yang membeli saham/efek perusahaan) di pasar sekunder. Pasar sekunder merupakan tempat atau sarana transaksi jual beli saham oleh para investor. Harga sahamnya ditentukan oleh para investor melalui perantara efek. Transaksi jual beli ini dapat dilakukan setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
Selain pasar perdana dan pasar sekunder tadi, ada juga pasar ketiga, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa (over the counter) dan pasar keempat, yaitu transaksi langsung antar pemegang saham tanpa perantara efek (broker) dengan tujuan untuk menghemat biaya broker.
Dengan demikian, pasar modal membuat transaksi jual beli saham oleh para investor menjadi lebih mudah dan lebih efisien. Selain itu, pasar modal juga dapat mencerminkan perkembangan perekonomian melalui indeks harga saham di suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar